Kisah Lain Dibalik Polemik UMK Gresik 2011
Menyoroti polemik usulan UMK Gresik akhir akhir ini aku rasa semakin lucu saja. Bagaimana tidak, para buruh berharap usulan UMK itu bisa terlaksana sedangkan pihak perusahaan dibawah naungan Apindo justru menolak usulan itu dan bahkan mengancam akan memindahkan usahanya ke kota lain. Bukan itu saja, mereka (para pengusaha) juga mengancam akan memangkas jumlah karyawan alias akan terjadi PHK besar2an apabila usulan ini tercapai. Aku bilang tercapai karena kemarin para pengusaha itu sedang membahas tiga agenda untuk menjegal pelaksaan UMK. Nah, makanya, para buruh justru harus was was apabila usulan UMK itu gol karena bisa2 diantara mereka justru masuk dalam daftar merah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak akan merasakan manisnya UMK 2011.
Sebenarnya yang ingin aku bahas kali ini bukanlah tiga kata kunci yang selama ini diperdebatkan (UMK, Apindo, dan buruh/karyawan) melainkan buruh ‘pinggiran’ produk eksploitasi dari perusahaan outsourcing/penyalur yang selama ini terlupakan. Buruh outsourcing ini hampir dipastikan tidak perlu berkhayal untuk bisa menikmati UMK 2011. Dapak’o menikmati, lha wong gaji aja selalu disunat CV atau perusahaan penyalur mereka. Ayo kita bahas lebih dalam…
Eksploitasi Buruh Outsourcing
Gresik sudah dikenal sebagai kota Industri dengan ribuan pabrik yang tersebar disana sini mulai dari pabrik kimia, kayu, tekstil, pengalengan ikan dll dsb. Berkat polemik UMK 2011, nama Gresik semakin ngetop di televisi. Padahal dibalik polemik itu sendiri, ada satu masalah yang dari dulu belum terselesaikan. Bahkan gonjang ganjing di era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno yang koar koar hendak menghapuskan sistem outsourcingpun menguap begitu saja. Padahal jelas jelas sistem seperti ini sangat merugikan para buruh. Mari kita tengok isi undang undang tentang naker yang saya unduh dari situs http://pkbl.bumn.go.id
Undang-Undang RI Th 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaanlainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruhyang dibuat secara tertulis.
Pasal diatas itulah yang membuat sistem outsourcing makin lama makin menyengsarakan kaum kecil. Karena aku besar dilingkungan kos-kosan (10 tahun) aku lumayan ngerti kehidupan kaum pekerja baik anak karyawan dan anak outsourcing hingga akhirnya berjodoh dengan anak outsourcing
. Anak karyawan dalam hal ini buruh asli perusahaan/pabrik tentunya mendapatkan gaji penuh dari perusahaan plus jaminan sosial, transportasi, makan, jaminan kecelakaan kerja, dan buat yang punya jabatan mendapatkan tunjangan hari tua, tunjangan jabatan, kesehatan dll. Sedangkan anak outsourcing, jangankan fasilitas bus antar jemput, gaji saja bisa bisa disunat oleh pihak CV atau perusahaan penyalur. Perusahaan yang dalam hal ini bertindak sebagai perusahaan tempat para buruh bekerja, sebenarnya sudah memberikan gaji yang sesuai untuk anak-anak outsourcing. Tapi mereka juga ikut menyuburkan praktek outsourcing di jaman sekarang ini yang buntutnya kesengsaraan kaum buruh. Sekarang mari kita prhatikan logika berikut (duh, berasa Mario Teguh
):
Perusahaan tempat buruh bekerja katakanlah PT. 123, memberikan kewenangan pada perusahaan penyalur CV 123 untuk menyuplai tenaga kerja. Memang PT 123 tetap memberikan upah sesuai dengan ketetapan. Namun dalam hal ini, PT 123 mendapatkan banyak keuntungan. Seperti yang udah aku bahas di paragraf sebelumnya, PT 123 tidak perlu susah susah mikirin transportasi, jatah makan, kecelakaan kerja dll. Pun apabila terjadi pengurangan karyawan, maka PT 123 bisa seenaknya mengurangi dari tenaga outsourcing tanpa pusing memikirkan uang pesangon. Dan buruh outsourcing inipun jangan terlalu berharap bakal mendapat uang pesangon dari perusahaan penyalurnya. Nasyeb…
Sedangkan keuntungan yang didapat dari pihak penyalur adalah fee (aku gak ngerti istilah tepatnya) dari perusahaan dan komisi akal akalan hasil pemotongan gaji (apabila perusahaan itu nakal) dari para buruh dibawah naungannya. Ya Alloh, betapa berat beban pekerja seperti mereka. Mereka sampai bela-belain kerja lembur agar bisa mendapatkan gaji lebih agar bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari yang serba mahal ini. Tanpa jaminan masa depan dan sewaktu-waktu mereka bisa saja di PHK tanpa pesangon apa2.
Memang tidak semua perusahaan (PT) atau perusahaan penyalur melakukan hal ini. Aku juga mencatat masih banyak perusahaan dan penyalur di Gresik yang masih pada koridornya dan memiliki rasa prikemanusiaan. Tapi alangkah baiknya sistem/undang undang yang tidak berpihak pada rakyat kecil ini dihapuskan saja. Kasihan mereka, bekerja tanpa lelah dan harus tunduk pada semua perintah tanpa bisa membantah. Karna kalau berani membantah bisa-bisa dipecat. Jangan lupa, perusahaan penyalur ini tidak berbadan hukum. Mereka tidak wajib memberikan tunjangan ataupun pensiun. Bahkan ada satu perusahaan penyalur yang terang-terangan tidak memberikan THR dalam bentuk apapun itu pada karyawannya. Sama sekali tidak ada hubungan timbal balik diantara majikan dan buruhnya. Malahan gaji yang seharusnya sudah saatnya dibayarkanpun bisa molor hingga waktu yang tidak dapat ditentukan. Sakno…sakno… Orang orang seperti ini gak pernah mau tahu apakah uang gaji yang tidak seberapa itu akan digunakan untuk apa saja. Bisa saja buruh kecil yang menanti gajian itu sangat sangat membutuhkannya saat itu juga hanya untuk sekedar beli sego saduk’an dipertelon petro sebagai pengganjal lapar. Semoga orang orang seperti ini bisa dibukakan hatinya oleh Alloh.
Sebenarnya praktek eksploitasi semacam ini sudah terjadi bahkan jauh sejak masa penjajahan. Masih ingat kan sama pelajaran sejarah yang membahas tentang VOC yang seenak dengkulnya menindas kaum pribumi (chie…) dengan cara mempekerjakan rakyat dan mengupahnya dengan bayaran yang sangat kecil. Praktek-praktek semacam inilah yang dengan halus masih dijalankan di negeri yang konon katanya kaya dengan sumber daya alam dan lumbung padi tapi rakyatnya kelaparan disana sini.

Bagaimanapun juga, mungkin bukan hanya nasib kaum buruh yang semakin merana tapi juga para pekerja disektor lain. Lapangan kerja semakin menipis sementara jumlah pengangguran semakin membludak (udah basi!). Akhirnya dengan sikon seperti ini, mereka mau tidak mau terjerat oleh praktik outsourcing dengan prinsip yang penting gak nganggur. Apalagi dengan pasar bebas yang mulai diberlakukan, produk produk luar negeri semakin membanjiri pasar lokal dan menggusur hasil karya anak negeri (karena memang lebih murah sih) yang pada akhirnya berujung pada PHK. Yah, mari doakan saja semoga pemerintah, menteri dan pihak terkait bisa lebih arif dan bijak menyikapi permasalahan ini. Sehingga bisa diambil solusi terbaik yang menguntungkan ‘ketiga’ belah pihak atau kalo boleh ‘kedua’ belah pihak (bila outsourcing jadi dihapus ^^). Masak siy tiap May day harus selalu diwarnai dengan demo buruh. Sekali sekali mbok ya buruh itu hidup tenang gitu lho. Bukankah kita sudah ‘merdeka’? Iya ga sih…?! (gakyakin.co.id)


